Pada hari Selasa, 30 Desember 2025, Pemerintah Desa Seketi Kecamatan Balongbendo Kabupaten Sidoarjo secara resmi menetapkan Peraturan Desa Seketi Nomor 07 tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa APBDes Desa Seketi Tahun Anggaran 2026. Penetapan ini menjadi keputusan penting dalam memastikan arah pembangunan desa seketi di tahun 2026 yang sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku
APBDes Tah un 2026 ini disusun dengan memperhatikan & mencermati dokumen RPJMdes dan Mengacu pada dokumen RKPDes Tahun 2026 sehingga semua bidang kegiatan operasional Pemerintah desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, pemberdayaan masyarakat dan Belanja tak terduga selama satu tahun ke depan sudah terencana sesuai dengan siklus pembangunan desa & ketentuan dalam aturan perundangan. Proses penyusunan APBDes sendiri dilakukan secara partisipatif dengan melibatkan unsur Badan Permusyawaratan Desa dan semua unsur lembaga desa, karang taruna, kelompok perempuan serta para tokoh agama & masyarakat. Hal ini dilakukan agar semua anggaran yang ditetapkan benar benar mencerminkan aspirasi, kebutuhan dan kepentingan masyarakat Desa Seketi dan pencapaian visi misi Kepala Desa yang sesuai dengan regulasi yang berlaku.